Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Bekerja di Rumah, Bagaimana Tunjangan Kinerjanya?

Kamis, 05 Desember 2019 – 07:24 WIB
PNS Bekerja di Rumah, Bagaimana Tunjangan Kinerjanya? - JPNN.COM
PNS berprestasi berpeluang bekerja di rumah. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

Dalam penilaian kinerja itu, nantinya PNS akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

"Nantinya 20 persen PNS yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah (FWA)," terang Waluyo. (esy/jpnn)

 

Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan mengenai PNS bekerja di rumah dikaitkan dengan tunjangan kinerjanya.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News