PNS Bolos 50 Hari Langsung Dipecat
Selasa, 19 Januari 2010 – 20:03 WIB
JAKARTA--Selama ini berkembang anggapan di masyarakat, tidak gampang memecat pegawai negeri sipil (PNS) meski dia sering mangkir kerja. Namun ke depan, anggapan itu tidak berlaku lagi, menyusul akan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, sebagi revisi PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan terbaru itu, PNS yang bolos kerja lebih 50 hari dalam setahun, langsung dipecat tanda hormat. Aturan lama, PNS dapat dipect bila bolos selama lebih enam bulan. Rancangan PP terbaru itu sebentar lagi sampai ke meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani.
“Revisi PP 30 Tahun 1980 sudah selesai digodok Departemen Hukum dan HAM. Posisinya sekarang ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) dan tinggal diserahkan ke Sekneg untuk kemudian disahkan oleh presiden,” ungkap Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho kepada JPNN, di Jakarta, Selasa (19/1).
Dijelaskannya, penyelesaian revisi PP tentang disiplin PNS tersebut masuk dalam program 100 hari Menteri PAN&RB. “Paling lambat 1 Februari, surat itu sudah diajukan. Jadi tinggal tunggu ketetapan presiden saja, kapan pemberlakuannya,” ujarnya.
JAKARTA--Selama ini berkembang anggapan di masyarakat, tidak gampang memecat pegawai negeri sipil (PNS) meski dia sering mangkir kerja. Namun ke
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Rabu, 27 November 2024 – 20:04 WIB - Humaniora
Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
Rabu, 27 November 2024 – 20:02 WIB - Hukum
Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 19:06 WIB - Humaniora
8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
Rabu, 27 November 2024 – 18:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
Rabu, 27 November 2024 – 18:36 WIB - Pilkada
PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
Rabu, 27 November 2024 – 21:08 WIB - Pilkada
Hasil Sementara, Mari-Yo Unggul Signifikan di Pilgub Papua
Rabu, 27 November 2024 – 18:55 WIB - Politik
Quick Count Indikator Politik Pilkada Kabupaten Bandung: Sahrul - Gun Gun Unggul dari Dadang - Ali
Rabu, 27 November 2024 – 17:44 WIB - Pilkada
Cabup-Cawabup Sukoharjo Kalah Lawan Kotak Kosong di 12 TPS, Hahaha
Rabu, 27 November 2024 – 17:48 WIB