Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS BPN Kena OTT, Saat Terima Duit Semangat, Ditanya Penyidik Pingsan

Minggu, 07 Mei 2017 – 03:59 WIB
PNS BPN Kena OTT, Saat Terima Duit Semangat, Ditanya Penyidik Pingsan - JPNN.COM
Barang bukti pungli. Foto: Kaltim Post/JPNN

Sejauh ini, lanjutnya, hanya satu orang yang ditangkap. Tidak ada yang lain. Namun, Agung menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Termasuk apakah ada keterlibatan juga dalam kasus-kasus sertifikat ganda. “Masih dikembangkan lebih lanjut,” lanjutnya.

Rani Arvita bakal dijerat dengan pasal 12 jungto pasal 11 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancamannya pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun,” ujar suami Winny Charita.

Alumni Akpol 1987, menjelaskan kronologis kasus ini. Kata Agung, ini sengketa sebuah lahan seluas 1.000 meter persegi di Taman Kenten. Yang bersengketa antara Hodijah (pemilik tanah dan bangunan) versus Margono Mangkunegoro (pembeli).

Dalam perjalanannya, ternyata tanah tersebut diklaim Maimunah dan Rahman Ali sebagai miliknya. Kata Agung, keduanya menggugat Hodijah, Margono, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang. “Mereka saling gugat,” lanjutnya.

Hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 26 Juni 2014, dimenangkan oleh penggugat (Maimunah dan Rahman Ali). Namun, tergugat (Hodijah, Margono, dan BPN kota Palembang), mengajukan bandin ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Hasil putusan PT Palembang pada 18 Desember 2014, dimenangkan Maimunah dan Rahman Ali.

Di tahun 2014 itu juga, sambungnya, tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusannya tertanggal 22 Desember 2015, menolak gugatan penggugat (Maimunah dan Rahman Ali). Nah, pada 14 Februari 2017, penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palembang.

Kata Agung, untuk menghadapi gugatan tersebut, BPN kota Palembang mendelegasikan Rani Arvita yang menjabat Kasubsi sengketa dan konflik BPN Kota Palembang, untuk mengurus proses menghadapi gugatan.

Lalu, Rani Arvita meminta kepada pihak Margono melalui kuasa hukumnya untuk menyediakan uang sebesar Rp15 juta pada April 2017. Uang tersebut digunakan untuk tahap jawab sebesar Rp5 juta, tahap pembuktian sebesar Rp5 juta, dan tahap kesimpulan sebesar Rp5 juta.

Rani Arvita terlihat syok dan wajahnya langsung pucat saat tertangkap tangan tim saber pungli Polresta Palembang dibantu Polda Sumsel, Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News