PNS dari Taspen, Honorer dari Bansos
“Itu nanti akan dibuktikan dengan SK atau surat tugas dari OPD masing-masing,” ujarnya.
Untuk petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan lanjut Asri juga tidak akan mendapat santunan dari Pemkot Palu. Sebab kata dia juga ada santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang kita beri Bansos itu hanya honorer yang tidak terdaftar di BPJS. Karena seperti Satpol PP kan ada itu TRC (Tim Reaksi Cepat, red) yang kita daftarkan di BPJS. Jadi kewajiban kita setiap bulan membayar iuran BPJS-nya. Jadi ada santunannya itu bukan dari kita lagi,” ucapnya.
Pemberian santunan itu kata dia, direncanakan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Korpri 29 November lalu. Namun lanjut Asri masih banyak keluarga korban yang belum melengkapi dokumen hingga saat ini.
“Saya dengan Pak Wali kemarin maunya bertepatan dengan hari Korpri kita berikan. Tapi yah dokumen belum lengkap kita tidak bisa juga langsung memberikan jangan nanti salah lagi. Makanya sekarang BKD juga sudah datang ke rumah-rumah korban untuk mendata dan meminta kelengkapan dokumen,” pungkasnya. (saf)