PNS di Mimika Tidak Terdistribusi Merata
Kamis, 01 Desember 2011 – 01:30 WIB
TIMIKA – Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua melaksanakan pendataan ulang jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mimika. Pendataan ulang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah. Menurut Kepala BKD Mimika, Drs Taslim Tuhuteru, MSi hingga saat ini penghitungan pegawai di Kabupaten Mimika masih terus dilakukan. Hasil perhitungan sementara di beberapa SKPD memiliki jumlah pegawai yang sangat banyak, sementara di SKPD lainnya justru masih kekurangan.
Kata Taslim, sejauh ini total pegawai diperkirakan lebih dari 5000 orang di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
Secara teknis menurutnya penghitungannya sangat mudah. Secara struktural di SKPD jabatan paling rendah misalnya Eselon IV (empat). Sesuai aturan Eselon IV hanya membawahi dua staf, tapi ketika ditemukan membawahi lebih dari dua orang maka itu dianggap sudah kelebihan, terkecuali untuk hal yang sifatnya sangat teknis bisa saja lebih dari dua staf.
”Sekarang ini pegawai banyak sekali. Ini yang perlu kita pikirkan, bagaimana agar pegawai ini bisa menyebar dan merata di Mimika,” kata Taslim.
TIMIKA – Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua melaksanakan pendataan ulang jumlah Pegawai Negeri Sipil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB - Kalbar
Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB - Sumsel
Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:40 WIB - Sumsel
Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:54 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Nasib Timnas Indonesia Setelah Vietnam dan Filipina Imbang
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:31 WIB - Humaniora
Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:08 WIB - Jateng Terkini
Takmir Masjid Baiturahman: Tak Ada Pengusiran Jemaah Saat Gibran Salat Jumat
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
Kamis, 19 Desember 2024 – 06:42 WIB