PNS Diingatkan Tak Bocorkan Rahasia Negara di Medsos
jpnn.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial yang saat ini menjadi sarana komunikasi dinamis.
Karena itu, dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Untuk menghadapi dan mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.
“Pak Menpan sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN. Ada delapan hal yang harus diperhatikan ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial,” ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (23/05).
Pertama, kata dia, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN," kata Herman.
Herman menambahkan, ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan.
Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.