Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Dilarang Ajukan Cuti Tambahan

Pelayanan Publik Bisa Terganggu, Sanksi Tegas Diterapkan

Senin, 04 Agustus 2014 – 07:22 WIB
PNS Dilarang Ajukan Cuti Tambahan - JPNN.COM

jpnn.com - DEPOK – Sekretaris Komisi A DPRD Depok Yeti Wulandari mendesak kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk tidak memberikan tambahan cuti kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dalam merayakan Lebaran ini.

 

Desakan itu dilakukan lantaran legislatif itu menilai penetapan cuti bersama selama delapan hari sudah cukup dalam menikmati hari raya. Libur bersama yang ditetapkan itu terhitung sejak 25 Juli sampai 3 Agustus 2014.

”Harus ada pembatasan libur karena pelayanan setelah Lebaran akan terjadi. Jadi desakan ini harus dilaksanakan oleh BKD dan Wali Kota. Jangan sampai nanti banyak masyarakat yang memerlukan pelayanan menjadi terganggu,” tegas Yeti, kepada INDOPOS (Grup JPNN), saat dihubungi, kemarin.

Menurutnya, tidak tercapainya pelayanan maksimal pada masyarakat oleh eksekutif tersebut dikarenakan tak adanya tindakan tegas dari kepala daerah. Terlebih, pada 2012, silam, contoh tidak benar dengan membolos juga dilakukan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail.

Orang nomor satu itu cuti libur ke kampung halaman pada saat cuti Lebaran sudah selesai. Akibatnya, banyak PNS dari dinas dan kecamatan sampai kelurahan ikut bolos kerja.

”Nah ini yang harus di waspadai, jangan sampai hal serupa terulang. Permintaan kami ini bukannya tanpa alasan, sebab kami ingin pelayanan satu pintu yang digembar-gemborkan itu terlaksana dengan baik dan dirasakan masyarakat,” ungkap Yeti.

Selain itu, Yeti juga meminta, BKD dan Inspektorat Daerah melakukan sidak PNS ke sejumlah dinas, kelurahan dan kecamatan yang ada. Hal itu diperlukan guna mendata PNS yang mangkir dari tugas melayani masyarakat. Serta untuk memberikan sanksi tegas kepada aparatur pemerintah ini yang sudah melanggar disiplin PNS setelah cuti puasa bersama.

DEPOK – Sekretaris Komisi A DPRD Depok Yeti Wulandari mendesak kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA