PNS Kepergok di Kedai Kopi saat Jam Kerja, Apa Sanksinya?
Minggu, 16 Juni 2019 – 00:06 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 ASN dilingkungan Pemprov Riau, kepergok berada di warung kopi saat jam kerja oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Senin (10/6).
BACA JUGA: Juli, Gaji Dobel untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan
Selanjutnya para ASN tersebut kemudian didata oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk selanjutnya diberi sanksi. (sol)