PNS Kepergok di Kedai Kopi saat Jam Kerja, Apa Sanksinya?
jpnn.com, PEKANBARU - PNS di lingkungan Pemprov Riau yang kedapatan ngopi pada jam kerja hari Senin (10/6) lalu bakal terkena sanksi.
Saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau tengah menyusun sanksi yang akan diberikan kepada 38 ASN yang kedapatan tengah ngopi pada jam kerja tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, untuk memberikan sanksi kepada 38 ASN tersebut pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
Ditanya soal perkiraan jenis sanksi apa yang akan diberikan, pihaknya tengah menyusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Wagub Pergoki Kepala Dinas di Kedai Kopi saat Jam Kerja
"Kami saat ini masih menunggu arahan dari pak Wakil Gubernur untuk memberikan sanksi kepada 38 ASN tersebut. Tapi untuk gambaran sanksi apa yang diberikan sudah dibuat," katanya.
Untuk sanksi kepada ASN yang berstatus staf, lanjut Ikhwan, bisa diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, kemudian bisa juga penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan untuk ASN yang berstatus pejabat, maka jabatannya bisa ditinjau ulang atau kendaraan dinasnya juga bisa ditinjau ulang.
"Jadi semua masih berproses, saat ini kami juga tengah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak hadir apel pagi hari pertama masuk setelah cuti bersama Idul Fitri tahun ini. Sanksinya juga kurang lebih sama dengan yang kedapatan ngopi saat jam kerja," sebutnya.