Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Libur Jumat sampai Minggu, 2 Hal Penting yang Perlu Diketahui

Rabu, 04 Desember 2019 – 05:39 WIB
PNS Libur Jumat sampai Minggu, 2 Hal Penting yang Perlu Diketahui - JPNN.COM
Uji coba PNS libur Jumat sampai Minggu akan diterapkan di 7 instansi pusat mulai Januari 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan tambahan libur PNS menjadi Jumat sampai Minggu. Namun, libur tambahan itu akan dilakukan secara bergantian.

Artinya, dalam sebulan, PNS bisa menikmati libur Jumat hingga Minggu, satu kali dalam dua pekan. Dengan kata lain, bisa libur Jumat hingga Minggu, dua kali dalam satu bulan.

Hitung-hitungan jam kerja, berdasar penjelasan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga hari Jumatnya bisa libur.

Dari penjelasan Waluyo bisa dibuat hitungan jam kerja seperti ini. Misal pekan pertama seorang PNS kerja Senin hingga Kamis alias 4 hari. Pekan berikutnya, kerja Senin hingga Jumat, atau 5 hari. Total selama dua pekan 9 hari kerja. Otomatis, jam kerja per harinya ditambah menjadi 9 jam kurang sekian menit, agar terakumulasi menjadi 80 jam per dua pekan.

Dengan demikian, ada 2 hal penting yang perlu diketahui para PNS terkait rencana libur PNS Jumat hingga Minggu.

Pertama, jatah libur Jumat sampai Minggu, tidak setiap pekan, tetetapi dua pekan sekali.

"Rencana penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap minggunya. Hanya pada minggu genap dan ganjil saja. Artinya hari Jumat tetap ada yang aktif, karena liburnya kan bergantian,” ungkap Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12).

Waluyo Martowiyoto yakin dengan bergantian libur atau mekanisme job sharing, hal ini dinilai tidak akan mengganggu pelayanan publik. Apalagi, dari sisi jam kerja sebenarnya tidak berubah, yaitu 80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 kerja per minggunya.

Uji coba PNS libur Jumat sampai Minggu secara bergantian akan diterapkan mulai Januari 2020 di tujuh instansi pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News