Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Libur Jumat sampai Minggu, 2 Hal Penting yang Perlu Diketahui

Rabu, 04 Desember 2019 – 05:39 WIB
PNS Libur Jumat sampai Minggu, 2 Hal Penting yang Perlu Diketahui - JPNN.COM
Uji coba PNS libur Jumat sampai Minggu akan diterapkan di 7 instansi pusat mulai Januari 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com


Kedua, uji coba libur PNS Jumat hingga Minggu PNS hanya untuk tujuh instansi pusat. Rencananya, uji coba ini dimulai Januari 2020 di instansi antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, nantinya ada PNS yang bisa bekerja dari rumah alias tidak perlu ngantor. Namun,ada syaratnya.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja PNS di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.

Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

"Nantinya 20 persen ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah," terang Waluyo.

Langkah ini juga merupakan uji coba (pilot project) terkait flexible working arrangement di beberapa K/L.

Kendati demikian, Waluyo menegaskan hal itu bukan untuk semua ASN. 20 persen ASN dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor.

Analis kebijakan atau periset bisa, tetapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa.

Uji coba PNS libur Jumat sampai Minggu secara bergantian akan diterapkan mulai Januari 2020 di tujuh instansi pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News