PNS Mau Gunakan Mobil Dinas saat Lebaran? Baca Ini Dulu
“Pelat kendaraan di Tanjung Selor ini kan mudah dikenali. Misalnya KT H atau KU. Jadi bisa diawasi juga,” lanjutnya.
Selain itu, Syarwani juga sepakat jika Pemkab Bulungan mengeluarkan peringatan kepada ASN yang molor masuk kerja setelah masa cuti bersama dikenakan sanksi tegas.
“Namun, harus benar-benar diimplementasi. Termasuk sanksinya, apakah ada konsekuensi berupa pemotongan tunjangan penghasilan tambahan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Bulungan Sudjati mengaku larangan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran sudah diterapkan setiap tahun.
Karena itu, pihaknya akan memberikan edaran kepada seluruh pemegang kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Bulungan terkait hal itu. (har/fen)