Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Punya Jabatan Ganda Segera Ambil Keputusan

Sabtu, 04 Februari 2017 – 00:01 WIB
PNS Punya Jabatan Ganda Segera Ambil Keputusan - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kutai Timur, Kaltim, ada yang mempunyai Surat Keputusan (SK) pegawai dan jabatan ganda.

Mereka diminta agar segera menentukan pilihan. Sebab, hal tersebut terkait dengan proses penggajian dan status jabatan pegawai yang sudah terlanjut dilantik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur Irawansyah mengakui, memang ada beberapa pejabat struktural eselon yang memiliki SK ganda.

Sebab, selain dilantik di kabupaten, yang bersangkutan ternyata juga dilantik sebagai pejabat structural di tingkat provinsi.

“Rata-rata mereka yang kewenangannya diambil alih provinsi karena UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Seperti, pada Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendidikan yang selama ini membidangi pendidikan menengah atas, dan Bidang Pengawan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” jelas Irawansyah.

Lantas, kata dia, pegawai tersebut harus segera melapor ke provinsi dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim untuk memperjelas terkait statusnya.

Sehingga, jika keputusan akhir tetap memilih bergabung sebagai pegawai kabupaten, maka akan dimasukkan untuk penganggaran gajinya. Begitu juga sebaliknya. Sehingga, tidak akan terjadi penggajian dan status kepegawaian ganda.

“Nah, kalau memilih sebagai PNS provinsi atau ke luar Kaltim, maka konsekuensinya jabatan yang sudah ditetapkan di kabupaten harus dilepas. Kemudian akan diisi kembali dengan PNS yang belum mendapatkan jabatan atau non job,” ucapnya, seperti diberitakan Bontang Post (Jawa Pos Group).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kutai Timur, Kaltim, ada yang mempunyai Surat Keputusan (SK) pegawai dan jabatan ganda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close