PNS Sudah Beres, PPPK dan Honorer Belum, Mengapa Harus Dibedakan?
Minggu, 31 Maret 2024 – 07:06 WIB
Untuk besaran gaji ke-13 yang mereka terima di antaranya terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
"Ini kaitannya dengan kemampuan keuangan, tentunya sudah diperhitungkan," katanya.
Dijelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
"Kalau di Solo diatur di Perwali Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta," katanya.
Dwi mengatakan untuk TKPK atau non-ASN yang memperoleh gaji ke-13 yakni guru dan tenaga kesehatan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: