Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Tak Dapat THR

Senin, 06 Agustus 2012 – 09:08 WIB
PNS Tak Dapat THR - JPNN.COM
Lebih lanjut, kata Edi, jika ada perusahaan ataupun pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya  akan ditindak. "Tentu tindakannya sesuai dengan peraturan perundangan termasuk peninjauan kembali terhadap perizinannya," jelas Edi.

Senada dengan Edi, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha mengatakan, perusahaan harus sudah membagikan THR nya sejak H-7.

"Itu kan sudah menjadi hak karyawan, yang menjadi kewajiban pengusaha," ujar Ahmad. Demikian halnya dengan pengusaha tempat hiburan, yang notabenenya tidak buka selama bulan Ramadan ini.

"Pengusaha kan sudah berbisnis selama 11 bulan, sehingga seharusnya, meski tidak beroperasi selama satu bulan, tidak berpengaruh banyak," tambahnya.

BANDUNG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat tunjangan hari raya (THR) dan uang ketupat. Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya. "Menurut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close