PNS Usia 45 Tahun ke Bawah, Siap-siap ya
Karena Menpan sudah menjelaskan syarat-syarat pindahnya PNS atau ASN seperti usianya tidak lebih dari 45 tahun, para PNS sejak sekarang sudah bisa merenungkan atau berpikir-pikir secara serius untuk pindah ke kantor barunya di Kutai Kartanegara ataupun Penajam Paser Utara.
Para PNS kementerian/lembaga harus sudah mulai berunding dengan istri atau suaminya serta anak-anaknya apakah akan ikut pindah atau tetap bertahan di Jakarta.
Kalau ikut “hijrah”, tentu mereka harus siap menyesuaikan diri dengan masyarakat Kaltim serta suasana sosial budayanya yang sampai sekarang mungkin sekali masih asing bagi mereka. Belum lagi soal cuaca yang mungkin cukup berbeda dengan Jakarta.
Selain itu, para ASN yang selama ini tinggal di kompleks perumahan, seperti di Depok, Bekasi, Tandjung Priok, hingga Bogor, harus siap memasuki perumahan yang baru yang harus melakukan penyesuaian diri yang sedikit banyaknya memerlukan waktu yang diperkirakan tentu tidak sekejap atau sesaat dari DKI Jakarta ke Kaltim. (antara/jpnn)
Mawar De Jongh Gak Panas-Panas: