Pohon Ganja Tumbuh Subur di Pegunungan
Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari pria berinisial H sebesar Rp1,5 juta.
Selanjutnya, pada 19 Mei 2023 bertempat di pinggir jalan Gampong Lampanah Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka H.
"Lalu, tersangka mengakui memperoleh ganja tersebut dari tersangka MY. Setelah itu, pada 20 Mei 2023 dalam sebuah rumah di kawasan Lamteuba Dro Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar," ujarnya.
Di sana, lanjut Fahmi, petugas kembali menemukan barang bukti yang disimpan di atas plafon rumah berupa satu keranjang rotan berisikan satu terpal warna hitam berisi ganja kering seberat 90 gram, biji ganja seberat 1.250 gram dan satu ubit timbangan.
Kemudian, lanjut Fahmi, tersangka MY mengaku barang bukti ganja tersebut diperoleh dengan cara menanam sendiri di lahan kosong di daerah Gampong Pulo Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar seluas 0,5 hektare.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka, pada Sabtu 20 Mei 2023 pukul 20.30 WIB bertempat di kaki bukit Tengku Lamcot Gampong Pulo Aceh Besar itu, personel Resnarkoba Polresta Banda Aceh membawa tersangka MY sebagai penunjuk jalan, hingga ditemukan lokasi ladang ganja tersebut.
"Ketiga tersangka ini kami kenakan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 214 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Dalam kesempatan ini, Fahmi berharap kepada masyarakat apabila menerima informasi terkait peredaran narkoba baik itu ganja, sabu-sabu dan lainnya dapat segera disampaikan ke pihak berwajib.