Polda Aceh Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Rumah Sakit
Jumat, 01 September 2023 – 16:36 WIB
![Polda Aceh Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Rumah Sakit Polda Aceh Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Rumah Sakit - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/07/29/ilustrasi-polri-foto-ricardojpnn-51.jpg)
Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Winardy mengatakan penyidik menerapkan perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Winardy. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?