Polda Bali Ringkus Tiga Pelaku Perdagangan Orang
jpnn.com, BALI - Direktorat Kriminal Umum Polda Bali meringkus tiga tersangka perdagangan orang atau eksploitasi anak. Ketiga orang itu berinisial GP (44) sebagai pemilik kafe, IY (22) sebagai pengelola Cafe dan PR (28) perekrut tenaga kerja di kafe itu. Mereka berporasi menggunakan media sosial untuk menjerat mangsanya.
"Tersangka PR menggunakan modus untuk merekrut, mengangkut, memindahkan, serta menampung korban yang masih berusia 15 tahun dengan cara menjanjikan kerja sebagai pelayan, menemani tamu ngobrol di Bali dengan gaji Rp 2-4 juta perbulan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Suratno, dalam konferensi pers, di Denpasar, Selasa (28/1).
Suratno menjelaskan. jam kerja korban yaitu mulai dari pukul 19.00 WITA sampai dengan 02.00 WITA di suatu kafe di daerah Penebel, Tabanan.
Menurut Suratno, kafe itu belum memiliki izin untuk beroperasi, namun sudah memperkerjakan 11 pekerja dan satu di antaranya anak di bawah umur. Ini melanggar UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa anak diperbolehkan bekerja pada usia 13-15 tahun dengan waktu kerja maksimum tiga jam pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
Ia menjelaskan. kasus bermula pada 28 Desember 2019, korban berinisial EN direkrut dan diterima tersangka PR dari hasil postingan pada Grup Info Lowongan Kerja Terbaru Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam grup lowongan kerja tersebut berbunyi: Yang minat kerja Cafe, merantau, chat me. Kemudian korban yang merasa tertarik langsung mengirimkan pesan melalui messenger untuk menanyakan persyaratan dan cara kerjanya.
Menjawab pernyataan korban, tersangka PR meminta KTP korban namun karena korban tidak mempunyai KTP, tersangka meminta kartu keluarga milik korban.
"Saat itu korban dijanjikan oleh tersangka kalau pekerjaan ini mudah yaitu tinggal menemani tamu mengobrol dan karaoke bisa dapat gaji sebesar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta perbulannya, juga tiket pesawat beserta tempat tinggal ditanggung," katanya.