Polda Bali Ringkus Tiga Pelaku Perdagangan Orang
Korban mulai kerja pada 30 Desember 2019 pukul 19.00 Wita sampai 02.00 Wita dan korban diminta berpakaian seksi oleh IY dan melayani tamu minum minuman beralkohol di tempat yang gelap.
"Korban kemudian diberikan kontrak kerja selama enam bulan oleh tersangka IY, kalau berhenti sebelum kontrak habis maka korban harus ganti rugi. Surat kontrak itu ditanda tangani korban tanpa sempat membaca isi kontraknya seperti apa," katanya.
Selain itu, kata Suratn, korban juga diberikan surat pernyataan dan diminta menulis ulang isi surat pernyataan tersebut. Dalam surat berbunyi: Saya menyatakan bahwa saya bekerja dengan kemauan sendiri dan tanpa paksaan dari orang lain, saya bekerja untuk mencari nafkah untuk kedua orang tua saya.
Ia menambahkan, ibu korban yang sedang bekerja di luar negeri menghubungi korban dan meminta korban pulang dan tidak mengizinkan dia bekerja di kafe itu.
Namun, karena sudah menandatangani kontrak, korban tidak bisa pulang dan harus membayar sebesar Rp 10 juta. Namun kakak ipar korban tidak bisa membayar Rp 10 juta itu, dan langsung melaporkan ke polisi.
Berdasarkan laporan itu para tersangka ditangkap pada 16 Januari 2020 dengan barang bukti berupa 202 nota penjualan bir oleh para waitress selama bulan Desember 2019, uang hasil penjualan sejak 12-15 Januari 2020 sebesar Rp5,3 juta, dan beberapa buku catatan, empat alat kontrasepsi, dan dua HP.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 tentang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 761 jo Pasal 88 UU Nomor 35/2014 perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)