Polda Bali Usut Pengadaan Mitsubishi Xpander untuk 63 Perbekel di Gianyar
“Ya surat panggilan baru kami terima Rabu kemarin,” ujar perbekel Desa Bona itu.
Dalam surat itu, ada tiga poin. Pertama mengenai dasar pemanggilan.
Kedua, menyatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan roda 2 dan roda 4, untuk operasional pemerintah desa dan BPD se Kabupaten Gianyar, yang sumber anggrannya dari bagi hasil pajak (BHP) tahun anggran 2019, sebagaimana dimaksud dalam UU RI NO 20 tahun 2001 atas perubahan UURI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Poin ketiga, forum perbekel/kurah diminta hadir ke ruang Subdit III lantai IV Kantor Ditreskrimsus Polda Bali Jalan WR Supratman No 7 Denpasar, pada Senin 17 Juni 2019 pukul 09.00.
Guna kelancaran proses pemeriksaan, mereka juga diminta membawa seluruh berkas terkait pengadaan kendaraan roda 2 dan roda 4 itu.
Kata dia, ada tiga orang yang menerima surat panggilan dari Polda Bali. Selain dirinya, selaku ketua forum komunikasi perbekel/lurah, juga memanggil I Made Juniarta selaku Sekretaris Forum dan I Gede Purnadi Yoga selaku ketua II forum.
“Kami bertiga yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi ke Polda Bali,” ungkapnya.(JPG/rb/pra/dra/mus/JPR)