Polda Banten Tangkap Penimbun Minyak Goreng di Lebak, Barang Buktinya Sebegini
jpnn.com, LEBAK - Jajaran Polres Lebak, Polda Banten menangkap terduga penimbun minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Sabtu (26/2) pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan kasus dugaan penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang. Setelah dicek, ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam konferensi pers, Sabtu (26/2).
Dia menjelaskan polisi menemtukan dua ribu kardus minyak goreng dengan variasi kemasan dua liter dan satu liter.
Total barang bukti yang disita sebanyak 24 ribu liter minyak goreng.
"Selain minyak goreng tersebut, penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut," tambah Shinto.
Eks Kapolres Gowa itu menjelaskan pelaku inisial MK (31) membeli sekardus minyak goreng seharga Rp 164 ribu ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp 2 ribu per kardus.
MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak dengan harga Rp 170 ribu hingga Rp 175 ribu per kardus.