Polda Banten Tangkap Penimbun Minyak Goreng di Lebak, Barang Buktinya Sebegini
Selain itu, MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15 ribu per liter. "MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng," ucap Shinto.
Perwira menengah Polri itu menambahkan MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang, Banten. Saat ini, kata Shinto, Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," ujar Shinto.
MK akan dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.
Dalam kesempatan itu, Shinto mengatakan bahwa Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan fungsi reskrim di Polda dan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pokok yang berorientasi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
"Kapolda Banten memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar," pungkas Shinto. (tan/jpnn)