Polda DIY Tangkap 2 Tersangka di Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
“Tersangka HY yang punya modal. Nah, sopirnya tersangka UN,” kata Yuliyanto.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti satu truk berwarna merah yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp 11.700 juta serta ponsel para tersangka.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu mengatakan penindakan hukum ini dilakukan atas kerja sama dengan Satgas BBM Pertamina.
Hal ini juga menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bahwa dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) subsidi pemerintah seperti BBM jenis solar harus benar-benar dipakai oleh masyarakat.
“Polda DIY konsisten akan mengawal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Berto.
Terhadap kedua tersangka, mereka sudah ditahan dan dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (cuy/jpnn)