Polda DIY Tangkap Lelaki Bejat yang Pamerkan Anunya ke Anak Kecil
jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) mengungkap kasus tindak pidana kejahatan eksploitasi anak dengan modus menyebarkan video pornografi melalui media sosial (medsos).
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial FAS alias Bendol (27) di daerah Klaten, Jawa Tengah, Rabu (22/6) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu mengatakan FAS menjalankan aksi kejahatannya sejak Mei 2022.
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah mereka mendapat informasi dari masyarakat pada 21 Juni 2022 lalu
Dalam laporan tersebut, pihak sekolah dan orang tua murid di Desa Argosari, Sedayu, Bantul, menyebut ada kejahatan yang dilakukan seseorang lelaki yang mengaku R dengan status siswa SMP.
Pelaku tersebut menghubungi tiga orang anak melalui panggilan video dan memperlihatkan alat kelamin serta mengajak ketiga korban untuk berbuat asusila secara daring.
Ketika itu, para korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada orang tua dan pihak guru di sekolah.
Laporan itu kemudian diteruskan kepada anggota bhabinkamtibmas polsek setempat.