Polda DIY Tangkap Lelaki Bejat yang Pamerkan Anunya ke Anak Kecil
Senin, 11 Juli 2022 – 20:15 WIB
Terhadap FAS, dia kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)