Polda DIY Ungkap Komplotan Pedofil yang Tersebar di 6 Provinsi
Anggota tetap Satuan Tugas Violent Crimes Against Children International Task Force FBI ini mengungkapkan dari analisis dan pemeriksaan saksi serta barang bukti digital, diperoleh informasi pelaku bernama FAS alias Bendol.
Penyidik pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Bendol di Jambukulon, Ceper, Klaten, Jawa Tengah.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan Bendol diperoleh keterangan nomor target atau korban usia anak diperoleh melalui pertemanan di Facebook dan grup WA. Kelompok ini pun tersebar di enam provinsi yang ada di Indonesia.
“Dengan melibatkan bantuan FBI dan pihak Facebook, akhirnya Polda DIY menangkap beberapa admin akun grup WA dan Facebook yang menjual konten pornografi anak itu," ungkap Roberto.
Roberto menyatakan kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Hanya saja, tersangka atas nama RRA tidak ditahan dan dilakukan diversi sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya masih 17 tahun,” ungkap Roberto.
Pria yang pernah menempuh pendidikan di FBI MCCU ini mengatakan berdasarkan analisis saat ini ditemukan 3.800 video dan foto dari seluruh barang bukti digital yang didapat.
“Kami sedang menganalisis korban-korban yang dijadikan objek video atau foto anak-anak Indonesia,” kata dia.