Polda Jabar Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi Owa Jawa
Selasa, 29 Oktober 2019 – 21:02 WIB
“Untuk owa Jawa pelaku beli dari orang Bogor, dapat Rp2 juta. Sementara Surili per ekor beli Rp300 ribu," katanya.
Trunoyudho menambahkan, DN beraksi sudah sekitar dua bulan lalu. Mulanya, DN ditawari jenis primata seperti lutung juga surili oleh pemburu. Akhirnya dia pun mulai ketagihan memperjualbelikan satwa dilindungi itu.
BACA JUGA: Niat Pemuda Ini Mau Bantu Ibunya, Tetapi Malah Berbuat Terlarang
Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan. (cuy/jpnn)