Polda Jabar Tangkap 4 Narapidana yang Buka Bisnis Layanan Seks dari Balik Jeruji
Rabu, 04 September 2024 – 13:36 WIB
Namun, uang itu tidak pernah kembali, dan pelaku pun menghilang.
"Kami masih terus melakukan pendalaman. Kami juga berterima kasih kepada pihak Kemenkumham khususnya Karutan kelas 2B Balikpapan, karena dengan peran bantuan daripada rekan-rekan daripada Karutan dan timnya yang kami dapat mengungkap perkara ini," ujar Martua.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 12 miliar. (mcr27/jpnn)