Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Jambi Berhasil Sita Narkoba Senilai Rp 40 Miliar

Selasa, 04 September 2018 – 18:47 WIB
Polda Jambi Berhasil Sita Narkoba Senilai Rp 40 Miliar - JPNN.COM
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS saat jumpa pers bersama awak media beberapa waktu lalu. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polda Jambi terus mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah tersebut. Bahkan, dalam tiga pekan terakhir ada tiga tangkapan besar.

Jumlah barang bukti (BB) yang diamankan sabu seberat 15,8 Kg.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, belum lama ini mengatakan, nilai dari 15,8 Kg sabu yang berhasil diamankan itu sekitar Rp40 miliar.

"Ini luar biasa keaktifan dari anggota kita. Patut kita apresiasi," ujar Irjen Pol Muchlis AS.

Menurutnya, Provinsi Jambi merupakan lokasi pelintasan dari penyelundupan barang haram tersebut. "Salah satu contoh, sabu 7 kg yang diamankan tiga minggu yang lalu itu tujuannya Madura. Kasus 5 kg sabu tujuannya Palembang," katanya

Diketahui, pada 14 Juli 2018 anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan 7 Kg sabu dari 6 pelaku. Mereka yakni IW (38), SA (36) dan AL (31), warga Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian AH (39) dan MA (36) (oknum polisi), warga Bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur, serta MAJ (26), warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dari penangkapan para pelaku barang bukti berupa lebih kurang 7 kg sabu berasal dari Batam, dan akan dibawa ke Jawa Timur. Hasil pemeriksaan, komplotan pelaku sudah tiga kali melakukan pengiriman narkotika.

Satu minggu kemudian, giliran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang mengamankan 5 Kg sabu. Barang haram ini dibawa Syahril, 45, warga Loksumawe, Provinsi Nangroe Aceh. Sabu akan diantarkan ke Palembang.

Jajaran Polda Jambi terus mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah tersebut. Bahkan, dalam tiga pekan terakhir ada tiga tangkapan besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close