Polda Jambi Berhasil Sita Narkoba Senilai Rp 40 Miliar
jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polda Jambi terus mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah tersebut. Bahkan, dalam tiga pekan terakhir ada tiga tangkapan besar.
Jumlah barang bukti (BB) yang diamankan sabu seberat 15,8 Kg.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, belum lama ini mengatakan, nilai dari 15,8 Kg sabu yang berhasil diamankan itu sekitar Rp40 miliar.
"Ini luar biasa keaktifan dari anggota kita. Patut kita apresiasi," ujar Irjen Pol Muchlis AS.
Menurutnya, Provinsi Jambi merupakan lokasi pelintasan dari penyelundupan barang haram tersebut. "Salah satu contoh, sabu 7 kg yang diamankan tiga minggu yang lalu itu tujuannya Madura. Kasus 5 kg sabu tujuannya Palembang," katanya
Diketahui, pada 14 Juli 2018 anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan 7 Kg sabu dari 6 pelaku. Mereka yakni IW (38), SA (36) dan AL (31), warga Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian AH (39) dan MA (36) (oknum polisi), warga Bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur, serta MAJ (26), warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari penangkapan para pelaku barang bukti berupa lebih kurang 7 kg sabu berasal dari Batam, dan akan dibawa ke Jawa Timur. Hasil pemeriksaan, komplotan pelaku sudah tiga kali melakukan pengiriman narkotika.
Satu minggu kemudian, giliran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang mengamankan 5 Kg sabu. Barang haram ini dibawa Syahril, 45, warga Loksumawe, Provinsi Nangroe Aceh. Sabu akan diantarkan ke Palembang.