Polda Jambi Ungkap Kasus Penyelundupan BBM Ilegal Sebanyak 12 Ton
Rabu, 09 November 2022 – 00:12 WIB
Selanjutnya, tim membawa sopir dan kernet truk tersebut beserta barang bukti ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menyebut barang bukti yang disita yakni satu unit mobil truk Mitsubishi berwarna kuning nomor polisi B 9347 UIU dan satu unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak ilegal sekitar 12 ton.
Sementara itu, para ditahan dan dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (antara/jpnn)