Polda Kaltara Menggagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
Rabu, 13 Maret 2024 – 20:35 WIB
“Dengan demikian dari dua kasus ini, total barang bukti mencapai 7,8 kilogram,” sebut Irjen Daniel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga pelaku dari dua kasus berbeda diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)