Polda Kepri Bergerak Usut Dugaan Penganiayaan Siswa di SMK Penerbangan Batam
Mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat.
Ada beberapa perlakuan yang dialami korban, seperti kekerasan verbal, kekerasan fisik, termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai.
Menyikapi hal ini, lanjutnya, Ditreskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan visum et repertum.
Tim Ditreskrimum Polda Kepri juga sudah turun ke lokasi serta melakukan penyitaan terhadap dokumen foto korban saat dirantai.
"Kemudian, kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini," ungkapnya.
Proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan.
Apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat, penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.
“Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga Pasal 80 Juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak. Di samping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas perwira menengah Polri itu. (antara/jpnn)