Polda Kepri Ungkap Penyeludupkan 42 Ribu Butir Ekstasi
Kamis, 21 September 2017 – 03:15 WIB
"Ma mengakui hanya sekali, dan tak mengenal pengemudi speed boat yang membawanya ke OPL. Lalu juga mengatakan baru mengenal A. Tapi kami akan selidiki keterangan Ma ini," ucap Sam.
Sam menuturkan Ma dijerat dengan pasal 1123 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 20 tahun. (ska)