Polda Lampung Tetapkan Dua Muncikasi Artis VS Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polda Lampung melakukan penetapan terhada dua orang muncikari prostitusi online yang melibatkan artis VS alias Vernita Syabilla sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menjajakan jasa pekerja seks komersil (PSK) secara online.
"Dari hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK, 31, dan MAZ, 21," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (30/7).
Sementara, Vernita sampai saat ini masih berstatus saksi. Pasalnya, polisi masih akan melakukan proses pengembangan selanjutnya
Selain itu, salah satu muncikari saat dilakukan tes urine hasilnya terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
"Ketika dilakukan test urine salah satu tersangka dengan inisial MAZ terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," ujar Pandra.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Mereka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Diketahui sebelumnya, Vernita Syabilla diamankan oleh jajaran Polda Lampung. Dia diamankan saat berada di salah satu hotel berbintang di Kota Bandar Lampung. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: