Polda Maluku Dituding Serobot Lahan Warga, Kombes Roem Ohoirat Angkat Bicara
Dia mengatakan putusan tersebut menolak gugatan penggugat atas nama Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon Maluku.
Sementara, putusan Pengadilan Tinggi Ambon Maluku pada 22 Januari 2021, hasilnya juga menolak gugatan penggugat Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan dengan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Putusan Kasasi MA pada 26 April 2022 juga menolak gugatan penggugat Yuliana Simatauw, sehingga dilakukan PK (Peninjauan Kembali) oleh MA RI, dan hasilnya juga sama menolak gugatan penggugat Yuliana Simatauw.
Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI, tanggal 24 Juli 2022 yang menolak permohonan tersebut karena tidak ada novum baru.
Mengenai pernyataan Yuliana Simatauw soal ada data kuat dimiliki masyarakat Pandan Kasturi sebanyak 44 KK, disebut Roem juga tidak benar. Kalaupun ada maka jumlahnya cuma tujuh KK saja
Adapun data tujuh KK itu telah dipakai sebagai alat bukti surat dalam persidangan, tetapi alat bukti itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hanya bersifat surat keterangan dari Pemerintah Kota Ambon untuk menempati tanah yang ada di Lokasi Markas Komando Satuan Brimob saat ini.
"Jadi, kasus ini sudah proses hukum sampai PK, sudah jelas dan inkrah. Selama ini Polda Maluku tidak pernah melakukan langkah apa pun sampai dengan putusan hukum telah ditetapkan.
"Tanah itu milik negara. Polri hanya pengguna barang milik negara," ucapnya.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: