Polda Metro Bakal Tindak Tegas Pelaku Balap Liar Selama Ramadan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal bekerja ekstra agar selama bulan Ramadan ini, umat Islam bisa menjalankan ibadah dengan lancar. Salah satu yang diantisipasi adalah aksi balap liar di jalanan.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, aksi balap liar merupakan pelanggaran.
“Balap liar memang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan dapat ditindak dengan undang-undang tersebut,” ujar Nasir saat dihubungi JPNN.com, Senin (6/5).
BACA JUGA: Gagal Balap Liar, Remaja Samakan Polisi dengan Binatang
Nasir menerangkan, aturan yang dimaksud adalah Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur larangan balap liar.
Aturan itu juga menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
“Bagi pengendara yang melakukan kegiatan balap liar di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” sebut Nasir.
BACA JUGA: Makin Rajin Razia Balap Liar