Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Bandar Balap Liar
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menindak tegas pihak yang menjadi bandar atau penyelenggara balap liar.
Bandar atau penyelenggara balap liar merupakan pelanggaran aturan lalu lintas dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3.
"Para pelaku yang coba sebagai bandar di sini akan kami tindak tegas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9).
Dia menjelaskan kepolisian telah memetakan titik rawan balap liar.
Selain itu, kata Yusri, sudah cukup banyak penindakan yang dilakukan.
Mulai dari tilang, hingga penyitaan kendaraan para pelaku balap liar.
“Kami sudah memetakan semuanya. Kemarin, sudah cukup banyak kami melakukan penindakan secara tegas,” ujarnya.
Sebagai tindakan pencegahan, kepolisian akan menempatkan personel berjaga di titik rawan aksi balap liar.