Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Sumpah Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Kasus konflik jual beli apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan antara advokat Ike Farida dan pengembang properti masih berlanjut.
Kedua belah pihak saling gugat hingga Ike Farida ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan melakukan sumpah palsu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka tersebut terkait tuduhan membuat sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.
Terbaru, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut pada Kamis (22/2).
"Gelar perkara ini kan yang dimintai keterangan adalah berbagai pihak, termasuk dari peserta gelar," ujar kuasa hukum pihak pengembang, Wijayono Hadi Sukrisno dalam siaran persnya, Sabtu (24/2).
"Kalau dari kami sudah dimintakan keterangannya, dari pihak terlapor juga sudah, dari beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh pimpinan gelar ya," sambungnya.
Wijayono menuturkan segala bukti telah diserahkan pihaknya agar kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Permintaan dari kami cuman satu, jadi perkara ini kan sudah berlarut-larut dari 2021, semua pihak sudah diperiksa semua, semua bukti-bukti sudah, keterangan ahli juga sudah, dan juga sudah ada penetapan tersangka juga," kata dia.