Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Sumpah Palsu
"Dan kami minta segera perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum untuk dilimpahkan ke kejaksaan, nanti disidangkan di pengadilan, nanti akan ketahuan siapa yang benar, siapa yang salah," lanjutnya.
Diketahui bahwa Ike Farida merupakan pemilik unit apartemen tersebut.
Sengketa bermula pada 2012 silam. Saat itu Ike yang menikah dengan WNA dan membeli satu unit apartemen dengan harga kurang lebih Rp3 miliar.
Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit karena Ike Farida kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.
Ike Farida kemudian melakukan judicial review ke MK dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review.
MK mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.
MK memutuskan frasa 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.
Ike Farida kemudian membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK).