Polda Metro Jaya Minta FPI Bubarkan Diri
jpnn.com - JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (ormas) anarkistis ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya adalah ormas Front Pembela Islam (FPI). FPI dianggap telah melakukan kericuhan beberapa kali.
Polda Metro Jaya mencatat, FPI sudah membuat kericuhan dua kali yang dianggap menyita perhatian publik. Salah satunya aksi brutal anggota FPI di Monas pada Juni 2008. Kemudian, Jumat lalu (3/10), FPI berunjuk rasa menolak pelantikan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI. Aksi tersebut berujung kericuhan dan mengakibatkan 19 anggota Polda Metro Jaya terluka.
”Kami hanya memberikan masukan data. Urusan pembubaran itu wewenang Kemendagri. Kami hanya merekomendasi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono kepada wartawan di kantornya Kamis (9/10).
Saat dikonfirmasi, Ketua FPI Habib Muhsin bin Ahmad Alattas mengatakan, upaya pembubaran FPI merupakan isu lama. Isu tersebut sengaja dilontarkan oleh orang-orang yang tidak suka dengan FPI. ”Silakan saja kalau bisa. Kalau memang dibubarkan, ya bikin lagi saja, apa susahnya bikin ormas,” ucap dia.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya menahan Habib Novel Bamukmin kemarin. Dia salah seorang koordinator lapangan (Korlap) aksi yang berujung kericuhan di depan gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Sekitar pukul 13.30 penyidik Unit Keamanan Negara (Kamneg) selesai memeriksa Novel. Novel kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan gamis berwarna putih. Dia dikawal tiga polisi saat menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya yang berjarak sekitar 10 meter dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Terlihat ekspresi Novel, yang saat itu menggunakan tongkat, biasa saja. Dia sesekali menjawab pertanyaan awak media yang sudah menunggunya keluar dari ruang pemeriksaan. ”Tulang kaki saya patah. Jadi, saya nggak bisa ke mana-mana. Saya ada di rumah saja kok,” beber Novel sambil berjalan. Dia menegaskan, meski tulang kakinya patah, secara fisik dirinya sehat dan siap menjalani prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Heru Pranoto mengatakan, penyidik menahan Novel dengan mempertimbangkan banyak hal. Antara lain, tersangka dikenai pasal berlapis. Yakni, pasal 214 KUHP, pasal 170, 160, dan 406 juncto pasal 55 UU No 12 Tahun tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Selain itu, dikhawatirkan tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. ”Setelah kami pertimbangkan matang, akhirnya secara objektif kami menahan Habib Novel,” kata Heru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.