Polda Metro Jaya Tolak Laporan Haris Azhar Soal Luhut Binsar? Kombes Auliansyah Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membantah pernyataan Haris Azhar.
Kombes Auliansyah menyebut Haris Azhar tidak pernah melakukan langkah hukum yang dikenal dengan istilah laporan polisi, terkait dugaan gratifikasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Kombes Auliansyah, Haris hanya menyampaikan dalam bentuk pengaduan.
Dia menegaskan langkah hukum yang dikenal dengan istilah laporan polisi dan pengaduan, merupakan dua hal yang berbeda.
"Perlu disampaikan kepada rekan-rekan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi. Jadi, bukan dalam laporan polisi atau LP," ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis (24/3).
Kombes Auliansyah kemudian memaparkan beda definisi dari laporan polisi dan pengaduan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengaduan artinya pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum, seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
Sementara laporan, artinya disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.