Polda Metro Jaya Tolak Laporan Haris Azhar Soal Luhut Binsar? Kombes Auliansyah Bilang Begini
"Saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," kata Auliansyah.
Auliansyah menegaskan mekanisme pengaduan juga berlaku pada instansi penegak hukum lain di Indonesia.
"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lain. Misalnya, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil dan Haris Azhar sebelumnya menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menolak laporan yang mereka sampaikan.
"Tadi kami melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya."
"Setelah berdebat selama beberapa jam, pihak Krimsus memutuskan untuk menolak laporan kami," ucap Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3).
Menurut Nelson, Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan jelas terhadap penolakan laporan tersebut.
Nelson mengatakan pihaknya akan mengadukan hal tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia.