Polda NTB Tegaskan tidak Pernah Menahan IRT yang Diduga Merusak Pabrik
jpnn.com, MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan tidak pernah melakukan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) yang diduga pelaku perusakan pabrik atau gudang tembakau di Lombok Tengah, NTB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Komisaris Besar Artanto menyatakan pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus perusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu telah melakukan proses hukum sesuai prosedur, tetapi tidak menahan pelaku.
Artanto menegaskan pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua pihak untuk penyelesaiannya, tetapi tidak ada titik temu dan kesepakatan.
“Kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selama proses itu (penyelidikan dan penyidikan, red), polisi tidak melakukan penahanan," katanya melalui siaran persnya, Minggu (21/2) dini hari.
Menurutnya, Polres Lombok Tengah kemudian melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah P21 atau dinyatakan lengkap, berkas diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” ungkapanya.
Sebelumnya diberitakan, empat ibu rumah tangga berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita yang merupakan anaknya.
Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020.