Polda NTB Tegaskan tidak Pernah Menahan IRT yang Diduga Merusak Pabrik
Minggu, 21 Februari 2021 – 05:45 WIB
Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, akhir Februari 2021.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Praya Abdul Haris mengatakan berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi, sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.
"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu hanya empat tersangka, itu dititipkan di Polsek Praya Tengah karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2). (antara/jpnn)