Polda NTT Periksa 6 WNA Asal Tiongkok
Jumat, 10 Mei 2024 – 13:58 WIB
Menurut Ariasandy setelah diperiksa keenam WNA tersebut akan diserahkan ke pihak Imigrasi Kupang untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara untuk enam WNI jika melanggar hukum pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang Christian Penna dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa setelah pemeriksaan pihak Polda NTT akan menyerahkan ke Imigrasi Kupang.
"Hari ini rencananya akan diserahkan ke imigrasi jika sudah selesai proses pemeriksaan oleh Polda NTT," kata Christian. (Antara/jpnn)