Polda Riau Tindak 18 Tersangka dari 14 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi
jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap 14 kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dari 14 kasus itu, Polda Riau telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
“Sudah 14 kasus dan 18 tersangka yang kami tangani hingga saat ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Sunarto saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (16/8).
Dia memerinci dari 14 kasus itu, 12 di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, dengan jumlah tersangka 16 orang. Kemudian, masing satu kasus dan seorang tersangka ditangani Kepolisian Rokan Hilir dan Polres Rokan Hulu.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku, antara lain, mengangkut BBM bersubsidi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi. “Jadi, bisa memuat banyak BBM,” tegasnya.
Dia menjelaskan pada Senin (15/8), polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AZ (27) atas dugaan melangsir solar bersubsidi dari sebuah SPBU di Kota Pekan Baru.
“Pelaku AZ ini menggunakan mobil dengan tangki modifikasi kapasitas muatan 500 liter, di dalamnya sudah ada bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 100 liter,” lanjutnya.
Saat ini, AZ ditahan di Markas Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para pelaku ini kami sangkakan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutup Sunarto. (mcr36/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: