Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
Rabu, 01 Mei 2024 – 08:25 WIB
Di tempat tersebut, SA yang merupakan pemilik senpi beserta dua perantara berinisial ES dan EE ditangkap.
"Hasil penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api FN kaliber 9 mm, 30 butir peluru kaliber 5,5 mm dan satu unit ponsel," tutur Asep.
Pelaku mengaku akan menjual senjata api tersebut sekitar Rp 10 juta.
Dari keterangan SA, dia memiliki senjata api tersebut selama satu tahun.
Para tersangka disangkakan atas UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api beserta amunisi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(fat/jpnn)