Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Sulut Klarifikasi Soal Gaduh Babinsa Hingga Surat ke Kapolri

Rabu, 22 September 2021 – 23:56 WIB
Polda Sulut Klarifikasi Soal Gaduh Babinsa Hingga Surat ke Kapolri - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers. Foto: Antara/Humas Polda Sulut) (1)

Namun, saat penyidik Satreskrim Polresta Manado kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan jangan dilanjutkan, namun Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.

Sehubungan dengan adanya para pekerja di lokasi obyek sengketa, maka Polresta Manado mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas untuk memenuhi undangan klarifikasi pada Sabtu 21 Agustus 2021.

Lalu, dari hasil koordinasi antara Dandim 1309/Manado dan Kapolresta Manado, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan Babinsa Winangun Atas tidak jadi dilaksanakan dan tidak dilakukan klarifikasi sampai saat ini, namun hanya dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada para pekerja.

Abraham menerangkan, penyidik Satreskrim Polresta Manado yang memberikan undangan klarifikasi Babinsa Winangun Atas terkait kasus penyerobotan tanah antara PT. Ciputra Internasional dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi, sedang dilakukan proses internal oleh Bidang Propam Polda Sulut.

“Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi TNI-Polri di Sulut sangat solid. Dapat terlihat dari situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di Sulut sangat kondusif, termasuk penanggulangan Covid-19 di Sulut berjalan sangat efektif, dan TNI-Polri serta pemerintah daerah tetap sinergis,” pungkas dia.(cuy/jpnn)

Polda Sulut menyampaikan penjelasan soal pemanggilan yang dilakukan terhadap anggota Babinsa terkait sengketa tanah. Pemanggilan itu dipastikan tidak jadi dilakukan dan penyidik yang melayangkan surat panggilan diperiksa Propam Polri.

Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News