Polda Sulut Klarifikasi Soal Gaduh Babinsa Hingga Surat ke Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan klarifikasi atas pemanggilan yang dilakukan polisi kepada Babinsa dan surat Inspektur Kodam XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kejadian yang viral ini diawali empat laporan ke polisi. Pertama, laporan 18 Februari 2021 antara pelapor pihak PT. Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang perusakan panel Beton milik PT. Ciputra Internasional yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.
Kedua, laporan 22 April 2021 tentang perusakan pagar milik PT. Ciputra Internasional. Ketiga, laporan pengaduan No. 690 28 Juni 2021 tentang perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.
“Keempat laporan polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah,” ujar Abraham dalam siaran persnya, Rabu (22/9).
Menurut kabid humas, karena adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses pengusutan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan.
Selanjutnya pada 18 Agustus 2021, anggota Satreskrim Polresta Manado berdasarkan surat perintah membawa tersangka Ari Tahiru dengan cara humanis dan disaksikan anggota keluarga.
Kabid humas kemudian menjelaskan soal laporan pengaduan Nomor 690 telah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Manado dengan mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu dan ditemukan adanya pekerja dan alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi.
“Saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi, dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat itu yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi itu dalam status sengketa,” terangnya.